Keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan,
lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan
kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi
oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan
risiko kecelakaan kerja (zero accident).
Penerapan
konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost)
perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka
panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan
datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan
usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan
–gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Pengertian
sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan
sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik /
anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme)
dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Demikian pula status kesehatan
pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat
memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan
dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Keselamatan
kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering
disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak
harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa
ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi
dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan
dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas
dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis
internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina
sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas
masyarakat khususnya dalam dunia kerja.
Pengertian
Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden
(incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau
“near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak
diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan
bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan
kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau
alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang
disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak
kondusif.
Konsep
ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah
terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah
terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c.
Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan
hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
thanks
BalasHapusmaaf refrensinya dari mana y
BalasHapusharap di perlengkap mas.. hehee uas semester ini di bantu sama blog ini :*
BalasHapusBagus. U mengingat kembali tentang masalah K3.
BalasHapusBagus buat safety talk harian di lapangan.
BalasHapusmenarik gan... semoga lebih banyak orang yang sadar tentang keselamatan k3... www.sepatusafetyonline.com
BalasHapuswaaaah menarik sekali artikelnya..perkenalkan saya arief dari PT MAIRODI MANDIRI SEJAHTERA khusus bidang pelatihan/training..mungkin informasi dari perusahaan kami dapat bersibergi dengan artikel yang anda buat..informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi perusahaan kami,berikut informasi lengkapnya..
BalasHapusmairodi-training.com
pelatihan-indonesia.com
training-bandung.com
pelatihan-jakarta.com
training-yogyakarta.com
training-k3.com
Mudah-mudahan dapat saling membantu..
Salam..sukses
makasih infonya kawan.. ditunggu kunjungan baliknya di mydreamsku.blogspot.com
BalasHapusSemoga tambah banyak menyadari pentingnya keselamatan kerja
BalasHapusinfonya bagus gan,,,maksih.di klik ya Artikel kesehatan terbaru
BalasHapusArtikel yang bagus, menarik dan bermanfaat...
BalasHapusuntuk sertifikasi OSHAS 18001:2007 bisa menghubungi:
Sertifikasi OHSAS 18001
(Y)
terima kasih infonya
BalasHapusgood info gan...
BalasHapusDengan menerapkan ohsas 18001 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan kerja) Organisasi atau Perusahaan dapat menekan resiko bahaya dalam pekerjaan. hubungi isokonsultindo untuk info lebih lanjut
BalasHapusapakah Aspek perlindungan dalam hyperkes memiliki penilaian berbeda?
BalasHapusK3 menjadi syarat utama tercapainya tujuan pekerjaan. Maka safety harus menjadi hal pertama yang dipertimbangkan sebelum pekerjaan dimulai.
BalasHapusBaccarat Rules: A Beginners Guide (2021) - WGRione
BalasHapusLearn to play with the best rules and try 메리트카지노총판 them out 메리트 카지노 today! The traditional Baccarat strategy is a bit of a novice to learn 바카라 사이트 the game.
Roulette | Play with €300 Welcome Bonus at Lucky Club
BalasHapusRoulette is luckyclub.live a classic table game of chance in which there are two rules for the game. It is a popular European roulette variant with many variations of